jenis sistem pertanian

  1. 1.             Sistem Pertanian Berpindah
Perladangan berpindah (shifting cultivation) merupakan satu diantara yang menerapkan teknologi konservasi dalam pertanian yang lebih berintegrasi dengan sistem alami. Menurut Lahajir (2001), bahwa dari perspektif sosial budaya, sistem perladangan berpindah secara umum dianggap sebagai satu-satunya sistem pertanian yang sesuai dengan ekosistem hutan tropis. Disamping itu, sistem perladangan dari segi ekologi, lebih berintegrasi ke dalam struktur ekosistem alami (Geertz, 1976). Sedangkan dalam hal biodeversiti di dalam sistem perladangan berpindah lebih tinggi dari sistem pertanian permanen seperti sawah. Tingginya biodeversiti/keanekaragaman hayati adalah  berasal dari pemberaan dan tanaman beraneka (mixed cropping).
Dalam perladangan berpindah, tahapan pemberaan (fallow) merupakan persentasi tertinggi dalam proses penggunaan lahan, di mana  tanah digunakan dalam waktu periode yang pendek, sehingga erosi dan sedimentasi di sungai rendah. Memang, praktek pembakaran bisa menyebabkan kehilangan nutrient, tetapi dapat meningkatkan pH yang baik untuk pertumbuhan tanaman, sedangkan kandungan bahan organik disimpan selama pemberaan. Dalam sistem dengan periode pemberaan stabil tidak menyebabkan peningkatan CO2 pada atmosfir karena penghutanan kembali. Rendahnya produktivitas dapat dipecahkan jika institusi penelitian agrikultural mengambil peranan yang lebih baik dalam mengalokasikan sumberdaya dalam peningkatan agronomik pada sistem perladangan berpindah. Oleh sebab itu, sistem perladangan berpindah dapat dijadikan alternatif sistem agrikulture yang permanen di wilayah tropis basah.
Perladangan berpindah merupakan suatu sistem yang dibangun berdasarkan pengalaman masyarakat dalam mengolah lahan dan tanah yang dipraktekan secara turun menurun. Berbagai hasil penelitian akan menghasilkan suatu yang positif dan negatif. Secara negatif, perladangan berpindah dianggap menyebabkan penggundulan hutan dan erosi tanah yang sangat kritis. Tuduhan yang paling sering, saat kebakaran hutan di Kalimantan, salah satu yang dianggap menjadi sebab adalah sistem perladangan berpindah. Kemudian, dari segi produktivitas dianggap sangat rendah, apalagi bila dibandingkan dengan resiko lingkungan yang akan terjadi. Namun demikian, sisi positifnya, bahwa sistem perladangan berpindah ini lebih akrab dengan sistem alami yang tentunya lebih adaptif, karena mempertahankan struktur alami dari pada melakukan perubahan ekosistem yang sangat baru. Pada kesempatan ini, sisi positif perlu mendapat perhatian yang lebih mendalam, terutam bila dihubungkan dengan konservasi, yaitu (i) pemberaan (fallow) dalam konservasi tanah dan (ii) sistem perladangan berpindah sebagai suatu bentuk pertanian
Pada wilayah tanah hutan, ada suatu area yang dibersihkan dan ditanami setiap tahun untuk pertanian perladangan. Sistem pertanian ini dapat didefinisikan secara sangat umum  sebagai suatu sistem pertanian yang menerapkan konservasi secara langsung, sehingga dapat dikatakan sebagai sistem pertanian berkelanjutan di mana penebasan dilakukan secara tidak menetap, atau hanya sementara dan ditanami dengan tanaman untuk beberapa tahun saja, kemudian tanah hutan itu ditinggalkan untuk pemberaan lahan yang cukup lama.
Dalam perladangan, secara teknologi dapat dilihat dari cara-cara dalam mana lingkungan secara artifisial dimodifikasi dan mencakup perawatan tanaman, tanah, hama, dan lain-lain, yang berhubungan sangat kompleks. Pembedaan  yang bersifat sementara menunjuk pada lamanya fase suksesif perladangan, seperti (1) pemilihan (selecting), (2) penebasan (cutting), (3) pembakaran (burning), (4) penanaman (cropping), dan (5) pemberaan (fallowing). Fase 1 sampai 2 merupakan pembersihan vegetasi-vegetasi tua yang tidak relevan bagi keperluan pengolahan ladang, sedangkan dua fase terakhir merupakan kontrol terhadap vegetasi-vegetasi baru (baru ditanam atau tumbuh/bertunas). Di sini, terlihat fase 4 dan 5 menujukkan bahwa keadaan lingkungan yang telah ada, lamanya yang relatif tentang periode-periode penanaman bisa berubah-ubah dari pada fase pembersihan sebelumnya (fase 1 sampai 3). Selanjutnya, periode terlama yang proporsional adalah sebagai representasi dari pemberaan.
Perladangan  berpindah ini juga merupakan sistem pertanian yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam ruang dan waktu. Sistem perladangan ini dilakukakan secara berpindah-pindah sebagai ciri utama kearifan ekologi, dari lokasi lahan ladang yang satu ke lokasi lahan ladang berikutnya guna mengistirahatkan (fallow) hutan tanah lahan perladangan yang telah diolah beberapa kali dalam siklus tahun ladang untuk jangka waktu bera yang ideal, yaitu sekitar 10 – 15  tahun sebelum digunakan kembali pada rotasi berikutnya. Di sini jelas terlihat bahwa waktu bera sangat berpengaruh besar pada kesuburan tanah dan tingkat produksi yang dihasilkan. Lahajir (2001) mengklasifikasikan hutan sekunder berdasarkan masa bera seperti : (1) hutan sekunder tua dengan masa bera 10 -15 tahun, (2) hutan sekunder muda dengan masa bera 10 – 5 tahun, dan (3) hutan sekunder termuda dengan masa bera kurang dari 5 tahun.
  1. 2.             Sistem Pertanian Keluarga
Dalam pertanian keluarga, hak milik dan hak pakai ada  di tangan masing-masing keluarga. Pengelolaan dan pekerjaan dilakukan oleh keluarga yang memiliki lahan pertanian, dan dengan demikian tidak terkait kepada kelompok sosial yang lebih besar.

Lahan adalah faktor pemersatu dalam sistim sosial pedesaan sekaligus sebagai landasan kehidupan, faktor produksi, kemakmuran dan tempat tinggal. Sesuai dengan tradisi, lahan tidak dijual, melainkan dimanfaatkan dan kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya. Sebagai tujuan jangka panjang yang berlangsung dari generasi ke generasi, pertanian harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesuburan tanah dan lingkungan tidak rusak.

Ada korelasi antara besarnya pertanian dan kemampuan tenaga kerja. Keadaan ideal adalah apabila pertanian itu cukup besar bagi keluarga itu untuk melakukan semua pekerjaan sendiri dan dapat memenuhi segala kebutuhan. Bilamana luas pertanian cukup dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga tani, maka pertanian keluarga adalah sistim yang stabil dengan perbedaan sosial yang kecil, sehingga sangat cocok bagi kegitan koperasi. Dengan memdidik dan memberikan persiapan kepada ahli waris yang meninggalkan bidang pertanian, sistim ini memberikan manfaat yang cukup berarti kepada sektor ekonomi lainnya.
Di daerah-daerah pertanian pada beberapa negara maju, kesempatan kerja di luar sektor pertanian juga umumnya terbuka sehingga macam kegiatan sampingan dan pertanian sampingan semakin meningkat. Dengan perkataan lain satu atau beberapa anggota keluarga mencari pekerjaan di luar bidang pertanian. Umumnya di negara-negara maju, pertanian kaomersial yang maju berasal dari pertanian keluarga yang memiliki ciri komersial.  Pertanian keluarga sebagian besar terdapat di pulau Jawa. Kepemilikan lahan cenderung sempit, dan mengikutsertakan keluarga sebagai tenaga kerja (sebagai upaya untuk menekan biaya produksi).
  1. 3.             Sistem Pertanian Feodalistik
Feodalisme dalam pengertian ini dikaitkan dengan ”stratifikasi sosial ” yang ditandai dengan perbedaan kekayaan, pendapatan, kekuasaan dan martabat. Antara minoritas yang terdiri dari pemilik lahan yang besar dan mayoritas yang terdiri dari mereka yang tidak memiliki lahan atau memiliki lahan sempit, terdapat hak dan kewajiban yang mengikat, namun sangat tidak seimbang.

Untuk pertanian feodalistik bisa terjadi apabila di dalam suatu daerah terdapat banyak kepemilikan lahan sempit dan petani yang  tidak memiliki lahan, biasanya banyak ditemukan disebagian besar pulau jawa. Keadaan ini cenderung menimbulkan feodalistik persewaan, petani yang memiliki lahan luas menyewakan sebagian lahannya kepada penggarap.

Tipe pertanian Feodalistik :
  • Feodalisme Persewaan
Konsentrasi pemilikan lahan dan air di tangan beberapa tuan tanah yang sebenarnya minatnya pada lahan kurang. Berkaitan dengan persewaan lahan yang tidak adil
  • Latifundia (Hacienda)
Latifundia adalah pemilikan lahan yang luar biasa luasnya. Terdapat di negara-negara Amerika Latin. Hacienda adalah kesatuan sosial dan ekonomi yang sama dengan satu negara kecil, hidup secara swasembada dan memenuhi kebutuhan sendiri. Meliputi padang rumput, perkebunan dan hutan.
  1. 4.             Sistem Pertanian Kapitalistik
Berbagar bentuk pertanian yang berciri kapitalistik berkembang di seluruh bagian dunia. Tipe pertanian kapitalistik yang paling penting di negara yang sedang berkembang adalah ”perkebunan”. Sebuah perkebunan ialah sebuah pertanian yang berskala besar yang mengutamakan tanaman tahunan misalnya pohon, semak atau perdu, seringkali sistim penanamannya satu jenis (monokultur).

Hasilnya biasanya diolah secara industri di pabrik pengolahan perkebunan itu sendiri dan diarahkan untuk ekspor misalnya tebu, teh, sawit, pisang, cengkih dan sebagainya. Seringkali perkebunan tersebut dimiliki oleh pihak asing. Umumnya perkebunan lebih mendahulukan kepentingan asing dan merupakan suatu gugus yang tertutup yang biasanya relatif kurang memberikan manfaat bagi ekonomi dalam negeri. Tipe pertanian kapitalistik yang paling penting di Indonesia yang sedang berkembang adalah ”perkebunan”. Beragam perkebunan yang terdapat hampir di seluruh bagian Indonesia.Terdapat dua jenis perkebunan, yaitu perkebunan swasta dan perkebunan milik negara

Tipe Pertanian Kapitalistik yang paling penting di negara berkembang adalah perkebunan. Perkebunan adalah sebuah pertanian yang berskala besar yang mengutamakan tanaman tahunan misal pohon, semak, perdu, dan seringkali penanamannya satu jenis (monokultur). Perkebunan sering kali dimiliki pihak asing, sehingga lebih mendaulukan kepentingan asing dan biasanya kurang memberikan manfaat ekonomi bagi dalam negeri.
  1. 5.             Sistem Pertanian Kolektif
Sistem pertanian kolektif adalah pengelolaan proses produksi pertanian secara bersama-sama berdasarkan pengembangan tanah kecil sepetak-petak milik perseorangan menjadi milik kolektif. Karena terbukti pemilikan individual atas lahan sangat sempit disertai alat kerja masih tradisional hanya menghasilkan kemiskinan, bukan kesejahteraan sosial. Dua syarat di bangun pertanian kolektif adalah; bangkitnya bangkitnya kesadaran tinggi di kalangan tani penggarap dan sikap sukarela dalam melaksanakan pekerjaannya. Sistem pertanian kolektif menciptakan kebersamaan tani penggarap dan membangun solidaritas erat sesama kaum tani dalam perjuangan pembebasan kemiskinan. Sistem pertanian kolektif akan lebih bermanfaat di dalam meningkatkan kesejahteraan sosial kaum tani daripada pemilikan individu, karena mengandung kelebihan, seperti:
  1. Hasil produksi meningkat
Hasil yang didapatkan dari pertanian kolektif akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pertanian individual. Tenaga yang yang diperlukan akan semangkin sedikit (efisiensi tenaga). Biaya produksi yang dikeluarkan pun akan lebih hemat dengan hasil keuntungan yang memuaskan (efisiensi modal).


  1. Jenis tanaman beraneka ragam
Dengan lahan yang luas, jenis tanaman yang dapat di tanam oleh kaum tani juga akan lebih berfariatif dan dapat disesuaikan dengan kondisis perkembangan pasar. Kaum tani tidak akan khawatir tidak dapat menanamkan tanaman hanya karena terbentur lahan mereka yang sempit.
  1. Lahan semangkin luas
Keuntungan dari pertanian kolektif adalah tanah yang digarap akan semangkin luas. Tidak ada lagi pemetakan-pemetakan yang membuat lahan semangkin sempit (efisiensi lahan) dan disini akan ada kemajuan-kemajuan yang dicapai. Teknologi modern sangat diperlukan dalam pertanian kolektif untuk menunjang kelancaran pengerjan lahan. Sudah tidak relevan lagi jika lahan yang luas harus dikerjakan dengan alat kerja tradisional.
  1. Sumber daya manusia berkembang (profesional)
Dengan masuknya teknologi modern dalam pengelolaan lahan pertanian akan semangkin meningkatkan hasil produksi dan efisiensi. Dengan teknologi modern juga akan merangsang kaum tani serta menuntut kaum tani untuk mampu mengatur manajemen pertanian secara baik dan teratur. Kaum tani dituntut untuk bekerja profisional dalam menghadapi persaingan bebas.

Dengan demikian, mewujudkan mekanisme pertanian kolektif pada dasarnya alalah usaha maju untuk membongkar kembali struktur kepemilikan perseorangan secara sepetak-petak, sesuai peningkatan masyarakat penyakap Indonesia di jaman lampau  Karena feodalisme kita bukan feodalisme seperti Eropa atau Amerika. Tapi feodalisme kita merupakan sistem penyakap di dalam masyarakat agraris dari sebagaian besar rakyat kebanyakan seperti para bujang, numpang, kerik dan singkep. Mereka mengolah tanah secara bergantian sesuai status sosialnya, yakni singkep lebih tinggi kedudukannya daripada kerik, kerik lebih tinggi kedudukannya daripada para bujang atau numpang, begitu seterusnya. Dominasi dan konsentrasi pemilikan tanah oleh perseorangan (tuan tanah) seperti para Bupati, Wedana atau Administrator kerajaan dan elite lainnya tidak pernah melahirkan pionir-pionir baru kelas borjuasi yang kelak sangat berperan penting sebagai industrialis-industrialis tangguh ketika memasuki masa kapitalisme.

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PRAKTIKUM TEKSTUR TANAH

LAPORAN PRAKTIKUM BIOKIMIA (UJI LIPID DAN KOLESTROL)

Menjaga Kebersihan WC di Sekolah ?